Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Sistem izin perekrutan tenaga kerja asing di Korea

Write: 2004-08-16 00:00:00Update: 0000-00-00 00:00:00

Sistem izin perekrutan tenaga kerja asing dari 6 negara, yakni Pilipina, Mongolia, Sri Langka, Vietnam, Thailand, dan Indonesia, mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus.
Menurut Departemen Tenaga Kerja Korea Selatan, hari Senin, majikan Korea dapat mengajukan surat permohonan perekrutan tenaga kerja asing, setelah adanya usaha pencarian tenaga kerja Korea selama 1 bulan.
Dikatakan, izin perekrutan tenaga kerja asing, berlaku selama 3 tahun untuk bidang manufaktor, konstruksi, industri pertanian dan peternakan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >