Sistem izin perekrutan tenaga kerja asing di Korea
Write: 2004-08-16 00:00:00 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Sistem izin perekrutan tenaga kerja asing dari 6 negara, yakni Pilipina, Mongolia, Sri Langka, Vietnam, Thailand, dan Indonesia, mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus.
Menurut Departemen Tenaga Kerja Korea Selatan, hari Senin, majikan Korea dapat mengajukan surat permohonan perekrutan tenaga kerja asing, setelah adanya usaha pencarian tenaga kerja Korea selama 1 bulan.
Dikatakan, izin perekrutan tenaga kerja asing, berlaku selama 3 tahun untuk bidang manufaktor, konstruksi, industri pertanian dan peternakan.
Pilihan Editor
Budaya
2025-08-25 13:53:42
Politik
2025-08-22 09:55:52
Politik
2025-08-21 14:27:44