Undang-Undang (UU) yang mewajibkan penunjukan satu orang sebagai direktur serikat buruh di dewan direksi suatu badan publik telah diloloskan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Selasa (11/01) dengan 176 suara mendukung, 3 suara menentang, dan 31 abstain.
UU yang direvisi tersebut mewajibkan badan publik untuk menghadirkan satu orang direktur yang mewakili pihak buruh di jajaran dewan direksi untuk transparansi pengelolaan lembaga.
Direktur serikat buruh tersebut dipilih dari antara para buruh yang telah bekerja selama lebih dari 3 tahun atau direkomendasikan dan disetujui oleh lebih dari separuh anggota buruh.
Direktur serikat buruh yang terpilih berhak memberikan komentar dan suara dalam dewan direksi, dan sistem itu bermanfaat untuk memperbaiki pengelolaan yang tidak adil.
Revisi UU tersebut berlaku selama enam bulan setelah hari pengumuman dan diterapkan atas 130 badan publik dan lembaga quasi negara.
Kalangan bisnis dilaporkan menolak pelaksanaan sistem tersebut, namun calon presiden dari Partai Demokrat Korea Lee Jae-myung dan calon presiden Yoon Suk-yeol dari Partai Kekuatan Rakyat mendukung hal tersebut.