Pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan segera memulai prosedur remitansi bagi keluarga Dayani dari Iran yang telah memenangkan sengketa antara investor dan negara (ISD) melawan pemerintah Seoul.
Korea Selatan hingga saat ini tidak dapat membayar kompensasi senilai 70 miliar won karena transaksi keuangan dengan Iran dibatasi akibat sanksi Amerika Serikat (AS) atas Iran.
Menurut Kementerian Luar Negeri di Seoul pada hari Rabu (12/01), AS menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan AS telah mengeluarkan izin khusus untuk pemberian kompensasi bagi keluarga tersebut.
Keluarga Dayani adalah pemegang saham utama Entekhab Group, sebuah perusahaan yang memegang lebih dari 40 persen pangsa pasar peralatan rumah tangga di Iran.
Pada tahun 2015, keluarga tersebut mengajukan gugatan sengketa antara investor dan negara dan meminta pemerintah Korea Selatan mengembalikan 93,5 miliar won dalam bentuk deposito dan bunga, dengan berargumen bahwa kreditur Korea Selatan melakukan kesalahan dalam proses pengambilalihan Daewoo Electronics.
Pada tahun 2018, Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan pemerintah Korea Selatan harus membayar 73 miliar won dari total 93,5 miliar won kepada keluarga tersebut.
Namun, kompensasi tersebut tidak dapat dibayarkan setelah AS memulihkan sanksi terhadap Iran pada akhir 2018 yang membatasi transaksi mata uang asing dan keuangan Iran di luar negeri.