Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kebijakan larangan merokok

Write: 2001-11-21 00:00:00Update: 0000-00-00 00:00:00

Pemerintah Korea Selatan menetapakan akan melaksanakan kebijakan larangan merokok di gedung badan pemerintah, badan pendidikan dan rumah sakit mulai semester kedua tahun 2002 mendatang.
Menurut Departemen Kesejahtraan dan Kesehatan Korea Selatan, hari Rabu, pihaknya segera merancang undang-undang terhadap kebijakan larangan merokok tersebut.
Sejalan dengan itu, para pelanggar akan didenda denda 100 ribu Won atau 700 ribu Rupiah serta pemilik gedung yang melanggar undang-undang itu akan dikenakan denda 5 juta Won atau 35 juta Rupiah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >