Presiden Moon Jae-in meminta kementerian terkait untuk mengatur agar hak suara masyarakat, termasuk warga yang dikonfirmasi positif COVID-19 ataupun yang sedang melakukan karantina mandiri, tidak mengalami masalah dalam pemilihan umum presiden mendatang.
Dalam rapat sekretaris senior pada hari Selasa (08/02), Presiden Moon menyerukan agar hak suara masyarakat harus dijamin saat mereka terkonfirmasi positif COVID-19 atau melakukan karantina mandiri sehingga dapat melakukan pemungutan suara.
Apabila seseorang dikonfirmasi positif COVID-19 sebelum hari pemilihan umum presiden tanggal 9 Maret mendatang dan jadwal pemungutan suara awal telah selesai, yaitu pada tanggal 4 dan 5 Maret, maka orang tersebut tidak akan dapat melakukan pemungutan suara karena tidak tersedianya tempat pemungutan suara khusus bagi warga yang dikonfirmasi positif COVID-19.
Menurut perkiraan, jumlah warga yang dikonfirmasi positif COVID-19 per hari akan mencapai 170 ribu orang pada akhir bulan ini, sehingga lebih dari 400 ribu orang tidak akan dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Karenanya, partai berkuasa dan oposisi mendesak pemerintah untuk menyediakan langkah terkait agar masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengambil bagian dalam pemilihan umum presiden Korea Selatan mendatang.